"Penerapan Legalitas Usaha dan Pengembangan Bisnis di Era Digital"
Pemdes Panggungsari_Ekhsan 06 Agustus 2024 08:53:42 WIB
Desa Panggungsari, 26 Juli 2024 - Program KKN GEMPITA 261 kembali hadir dengan acara berbobot yang menggugah semangat pelaku UMKM di Desa Panggungsari. Bertempat di Balai Desa Panggungsari, pada Jumat malam, puluhan pelaku UMKM berkumpul untuk mengikuti Sharing Session bertema "Penerapan Legalitas Usaha dan Pengembangan Bisnis di Era Digital".
Acara ini dihadiri oleh UMKM se-Desa Panggungsari, dengan lima di antaranya menjadi UMKM binaan KKN GEMPITA 261: Kopi Mak Okah, Peyek Pak Trimo, Kripik Tempe Mas Arik, Sambal Kacang Bu Sundari, dan Krupuk Kali Pak Suyitno. Program kerja kelompok KKN 114 desa Panggungsari ini bertujuan memberikan pendampingan dan pembekalan bagi para pelaku UMKM di desa ini.
Acara yang dimulai pada pukul 19.30 WIB ini diawali dengan sambutan dari Mbah Lurah, yang menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga. Salah satu poin penting dari sambutannya adalah harapannya agar pendampingan KKN GEMPITA 261 tidak hanya terbatas selama masa KKN berlangsung.
Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Alin Adzkanuha, selaku koordinator desa Panggungsari. Dalam sambutannya, Alin menekankan komitmen untuk menjawab harapan Mbah Lurah serta memotivasi para pelaku UMKM untuk tidak takut dan malas dalam menghadapi olshop.
Para narasumber yang kompeten di bidangnya kemudian memberikan materi yang sangat bermanfaat. Gus Sali dan Gus Hamid membahas tentang alur dalam pengajuan sertifikasi halal dan pentingnya sertifikasi tersebut bagi UMKM. Mas Deni Adams F, S.Sos, seorang entrepreneur muda dan warga Desa Panggungsari sendiri, mengenalkan olshop dengan menekankan pentingnya memulai dari marketplace di Facebook dan mengaktifkan WA bisnis. Ia juga memberikan tips jitu untuk meraih keuntungan yang lebih cepat melalui olshop dan mengembangkan bisnis ke platform lain seperti Shopee dan Tokopedia.
Diskusi yang dimoderatori oleh dua mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Hani Fatuzzahra dan Mimma Azra, berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari cara mendaftarkan usaha hingga tips dan trik pemasaran digital yang efektif.
Tidak hanya itu, acara ini juga menjadi ajang networking bagi para pelaku UMKM untuk saling berbagi pengalaman dan strategi bisnis. Semangat kolaborasi dan kebersamaan begitu terasa, mencerminkan komitmen yang kuat untuk memajukan perekonomian desa melalui UMKM.
Dokumen Lampiran : "Penerapan Legalitas Usaha dan Pengembangan Bisnis di Era Digital"
Komentar atas "Penerapan Legalitas Usaha dan Pengembangan Bisnis di Era Digital"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Ngaji Kitab Durratun Nashihin Bersama Gus Najah (Episode 4)
- Ngaji Kitab Durratun Nashihin Bersama Gus Najah (Episode 3)
- Ngaji Kitab Durratun Nashihin Bersama Gus Najah (Episode 2)
- "Penerapan Legalitas Usaha dan Pengembangan Bisnis di Era Digital"
- Survei Awal Pendampingan UMKM oleh KKN GEMPITA 261 di Desa Panggungsari
- Survei Awal Pendampingan UMKM oleh KKN GEMPITA 261 di Desa Panggungsari
- Ngaji Kitab Durratun Nashihin Bersama Gus Najah (Episode 1)